Pages

Kamis, 20 Juni 2013

Makalah Pelayanan Publik

0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
Dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik, sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah,  yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat.
Bersamaan dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan  salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masayarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.


1.2 Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam desentralisasi pemerintah daerah?
2)      Bagaimanakah paradigma pelayanan publik pemerintah daerah?
3)      Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pemerintah daerah?  
 

           



BAB II
PEMBAHASAN

3.1. Permasalahan Pelayanan Publik
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang tepat.
Dilihat dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.

3.2. Pemecahan Masalah
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Penetapan Standar Pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2.      Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
• Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
• Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
• Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
• Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas;


3.      Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
4.      Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.





3.3. Desentralisasi

Kasus - Kasus Federalisme yang Bertentangan dengan Desentralisasi
·                     Di Kanada, pemerintah Federal dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah propinsi, dan bahkan menginstruksikan Letnan Gubernur untuk menundanya.
·                     Konstitusi di bekas negara Uni Soviet menentukan bahwa satu-satunya yang berhak melakukan amandemen terhadap konstitusi adalah Pemerintah Pusat. Bahkan kekuasaan Pemerintah Pusat sangat besar dibandingkan dengan yang dimiliki atau yang menjadi haknya pemerintah Negara Bagian di negara itu.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayanan yang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi.
Upaya ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya, otonomi adalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya harus memberikan pelayanan yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem, kelembagaan, sumber daya manusia, dan keuangan. Dalam hal ini pemerintah harus benar-benar memenuhi keempat aspek tersebut, karena dengan begitu, masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.



DAFTAR PUSTAKA

Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.



Selasa, 18 Juni 2013

makalah teori politik

1 komentar



DOSEN PENGAMPU
ANDRIYUS. S. Sos. M,si.

MAKALAH TEORI POLITIK
TEORI NEGARA







Oleh :

SYUKRI PUTRA
NIM. 11-502-045

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ABDURRAB PEKANBARU
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sembahkan kepada ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “teori negara” dan tidak lupa pula solawat beriring salam penulis  hadiahkan  kepada junjungan alam yakni    nabi Muhammad  SAW sebagai pembawa syari’at Islam, keluarga dan sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan di sebabkan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis.Oleh sebab itu, penulis  mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Penulis mengharapkan  keritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan penulis makalah berikutnya.


                                                                                    Pekanbaru, 10 Oktober 2012


                                                                                                   Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
1.      Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.





2.      Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.       Memperluas kekuasaan
b.      Menyelenggarakan ketertiban hokum
c.       Mencapai kesejahteraan hukum.

3.      Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1)      Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2)      Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
.
4.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia.
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil (Fixed Executive). Menurut bentuk pemerintahan seperti ini presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Presiden tidak di pilih oleh parlemen, tetapi di pilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu presiden tidak bertanggung jawab atas parlemen sehingga presiden dan kabinetnya tidak dapat di jatuhkan oleh parlemen. Begitu juga sebaliknya. Kedua lembaga ini.
1.      Relevansi Teori negara terhadap Negara Indonesia
Berdasarkan  landasan hukum tata pemerintahan negara Indonesia, yaitu : landasan Idiil dimana dasar negara Indonesia adalah pancasila; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan landasan konstitusional, UUd 1945 adalah sebagai perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.menurut saya,hubungan teori negara dengan negara Indonesia yaitu negara indonesia menggunakan teori ketuhanan dan teori perjanjian masyarakat. Karena, di dalam teori ketuhanan ada kalimat yang menunjuk kearah :”Atas berkat rahmat Tuhan yang Mahakuasa” yang terdapat  dalam UUD 1945.

1.2  Teori Munculnya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama dalam satu kelompok. Mereka bersama-sama mempertahankan hidupnya, untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada tempat tinggal tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan  bagi kelompoknya, diperlukan seseorang atau sekelompok kecil orang yang di tugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya.
Pemimpin kelompok tersebut, diberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok diharuskan pula menaati peraturan dan perintah pemimpinnya. Hal ini menimbulkan kelompok itu pada suatu kekuasaan “kekuasaan” yang sederhana.
Secara umum, negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah memiliki kekuasaan atau hak untuk memaksa semua golongan yang berada dalam wilayahnya dalam mencapai tujuan bersama.
Munculnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori, yaitu antara lain:
a.       Teori Ketuhanan
Dalam teori ini menjelaskan, bahwa timbulnya suatu negara adalah atas kehendak tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila tuhan tidak memperkenankannya.
b.       Teori Kenyataan
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Apabila sudah terpenuhi unsure-unsur negara , maka saat itu juga negara itu menjadi suatu kenyataan.
c.       Teori perjanjian
Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena perjanjian yang di adakan oleh orang-orang yang hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan untuk kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Menurut Rousseau, perjanjian ini di sebut Contract Sosial.
d.      Teori Penaklukan 
Negara timbul karena sekelompok manusia menaklukkan daerah dari kelompok manusia lain., agar daerah tersebut tetap di kuasai maka di bentuklah suatu organisasi berupa negara. Selain itu, suatu negara dapat terjadi karena beberapa hal :
1.      Pemberontakan
2.      Peleburan
3.      Daerah yang belum ada rakyatnya, atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara lain.
4.      Pelepasan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pencetus Munculnya Teori Negara
1.      Teori Perjanjian
a.     Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
b.     John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.      Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.


2.      Teori ketuhanan
a.    Friederich Julius Stahl (1802-1861)
Menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: Berkat Rahmat Tuhan  atau By the Grace of God´.

b.      Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.

2.2  Penolakan Teori Negara
Zaman hukum alam yang menganggap bahwa negara itu ada karena perjanjian masyarakat, maka ada satu teori tentang negara yang menolak keadaan pada zaman hukum alam tersebut yaitu zaman teori kekuatan (kekuasaan) yang menganggap bahwa dalam keadaan alamiah pun sudah selalu hidup berkelompok, diantara para tokohnya ialah F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski dan Leon Duguit. Selanjutnya reaksi terhadap teori-teori seperti disebut diatas maka muncul pemikiran tentang negara melalui teori positivisme. Menurut teori ini negara identik dengan hukum karena hukum positif mudah dipelajari daripada orang hanya berpikir secara abstrak dan tidak ada ketentuannya, adapun tokohnya adalah Hans Kelsen.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Ada empat teori munculya negara, yaitu: teori ketuhanan, teori kenyataan, teori perjanjian, dan teori penaklukan. Selain itu, suatu negara juga dapat terjadi karena beberapa hal :Pemberontakan, Peleburan, Daerah yang belum ada rakyatnya, atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara lain, dan Pelepasan.
Dari ke teori-teori tersebut, ada beberapa para ahli yang mengemukakannya, yaitu :teori ketuhanan yang di kemukakan oleh Friederich Julius Stahl (1802-1861), teori perjanjian masyarakat dikemukakan oleh  . Thomas Hobbes (1588-1679),  John locke (1632-1704) ,dan jean Jacques Rousseau (1712-1778). Dan teori penaklukkan yang dikemukakan oleh Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward.
Pengertian Negara secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
semoga kalian nisa terbantu dengan kerja saya...
do'akan saya panjang umur dan bisa bantu anda lagi...
Amiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnn


DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Arief. 2002. Teori Negara. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, Abu Daud. 2008. Ilmu Negara. Jakarta, Bumi Aksara.
Kansil, dan Christine Kansil. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia.jakarta; Bumi Aksara.

 
SYUKRI PUTRA DANUR S.IP (SPD) creditosbtemplates creditos Templates by lecca 2008 .....Top