DOSEN PENGAMPU
ANDRIYUS. S. Sos. M,si.
MAKALAH TEORI POLITIK
TEORI NEGARA
Oleh :
SYUKRI PUTRA
NIM. 11-502-045
PROGRAM STUDI ILMU
PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ABDURRAB
PEKANBARU
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis sembahkan kepada ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat,
taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini yang berjudul “teori negara” dan tidak lupa pula solawat beriring salam
penulis hadiahkan kepada junjungan alam yakni nabi Muhammad SAW sebagai pembawa syari’at Islam, keluarga
dan sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan di sebabkan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan
penulis.Oleh sebab itu, penulis mohon
maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Penulis mengharapkan keritik dan saran yang sifatnya membangun
untuk kesempurnaan penulis makalah berikutnya.
Pekanbaru,
10 Oktober 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
1.
Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat
(agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hokum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
3.
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk
Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk
Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1) Negara kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu
pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam,
yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system
sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b. Negara kesatuan dengan system
desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2) Negara serikat
Kekuasaan
asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan
dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan
luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
.
4.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia.
Negara
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil (Fixed Executive). Menurut
bentuk pemerintahan seperti ini presiden menjabat sebagai kepala negara
sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Presiden tidak di pilih oleh parlemen,
tetapi di pilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu presiden
tidak bertanggung jawab atas parlemen sehingga presiden dan kabinetnya tidak
dapat di jatuhkan oleh parlemen. Begitu juga sebaliknya. Kedua lembaga ini.
1.
Relevansi Teori
negara terhadap Negara Indonesia
Berdasarkan landasan hukum
tata pemerintahan negara Indonesia, yaitu : landasan Idiil dimana dasar negara
Indonesia adalah pancasila; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dan landasan konstitusional, UUd 1945 adalah sebagai
perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.menurut
saya,hubungan teori negara dengan negara Indonesia yaitu negara indonesia
menggunakan teori ketuhanan dan teori perjanjian masyarakat. Karena, di dalam
teori ketuhanan ada kalimat yang menunjuk kearah :”Atas berkat rahmat Tuhan
yang Mahakuasa” yang terdapat dalam UUD
1945.
1.2
Teori Munculnya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu
hidup bersama dalam satu kelompok. Mereka bersama-sama mempertahankan hidupnya,
untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada
tempat tinggal tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya, diperlukan seseorang atau
sekelompok kecil orang yang di tugaskan untuk mengatur dan memimpin
kelompoknya.
Pemimpin kelompok tersebut, diberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu
dan anggota-anggota kelompok diharuskan pula menaati peraturan dan perintah
pemimpinnya. Hal ini menimbulkan kelompok itu pada suatu kekuasaan “kekuasaan”
yang sederhana.
Secara umum, negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah
memiliki kekuasaan atau hak untuk memaksa semua golongan yang berada dalam
wilayahnya dalam mencapai tujuan bersama.
Munculnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori, yaitu
antara lain:
a.
Teori Ketuhanan
Dalam teori ini
menjelaskan, bahwa timbulnya suatu negara adalah atas kehendak tuhan. Segala
sesuatu tidak akan terjadi apabila tuhan tidak memperkenankannya.
b.
Teori Kenyataan
Timbulnya
negara adalah soal kenyataan. Apabila sudah terpenuhi unsure-unsur negara ,
maka saat itu juga negara itu menjadi suatu kenyataan.
c.
Teori perjanjian
Teori ini
mengatakan bahwa negara timbul karena perjanjian yang di adakan oleh
orang-orang yang hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan. Perjanjian ini diadakan untuk kepentingan bersama dapat terpelihara
dan terjamin. Menurut Rousseau, perjanjian ini di sebut Contract Sosial.
d.
Teori
Penaklukan
Negara timbul
karena sekelompok manusia menaklukkan daerah dari kelompok manusia lain., agar
daerah tersebut tetap di kuasai maka di bentuklah suatu organisasi berupa
negara. Selain itu, suatu negara dapat terjadi karena beberapa hal :
1.
Pemberontakan
2.
Peleburan
3.
Daerah yang
belum ada rakyatnya, atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara
lain.
4.
Pelepasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pencetus Munculnya Teori Negara
1.
Teori Perjanjian
a.
Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurutnya membentuk Negara adalah
dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam
keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya
kepada seseorang atau sebuah badan.
b. John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara
dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah
mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya
sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya
dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau
“badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will)
dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan
individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat
melalui kemauan umumnya.
2.
Teori ketuhanan
a.
Friederich Julius Stahl (1802-1861)
Menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan
karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia,
melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa
selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah
karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat
dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: Berkat Rahmat
Tuhan atau By the Grace of God´.
b.
Teori
Penaklukan
Teori penaklukan
banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav
Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward.
Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak
atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan
selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan
berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.
2.2
Penolakan Teori Negara
Zaman hukum alam yang
menganggap bahwa negara itu ada karena perjanjian masyarakat, maka ada satu
teori tentang negara yang menolak keadaan pada zaman hukum alam tersebut yaitu
zaman teori kekuatan (kekuasaan) yang menganggap bahwa dalam keadaan alamiah pun
sudah selalu hidup berkelompok, diantara para tokohnya ialah F. Oppenheimer,
Karl Marx, H.J. Laski dan Leon Duguit. Selanjutnya reaksi terhadap teori-teori
seperti disebut diatas maka muncul pemikiran tentang negara melalui teori
positivisme. Menurut teori ini negara identik dengan hukum karena hukum positif
mudah dipelajari daripada orang hanya berpikir secara abstrak dan tidak ada
ketentuannya, adapun tokohnya adalah Hans Kelsen.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara terminology, Negara diartikan
dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara
yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Ada empat
teori munculya negara, yaitu: teori ketuhanan, teori kenyataan, teori
perjanjian, dan teori penaklukan. Selain itu, suatu negara juga dapat terjadi
karena beberapa hal :Pemberontakan, Peleburan, Daerah yang belum ada rakyatnya,
atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara lain, dan Pelepasan.
Dari
ke teori-teori tersebut, ada beberapa para ahli yang mengemukakannya, yaitu
:teori ketuhanan yang di kemukakan oleh Friederich Julius Stahl
(1802-1861), teori perjanjian masyarakat dikemukakan oleh .
Thomas Hobbes (1588-1679), John locke (1632-1704) ,dan jean Jacques Rousseau
(1712-1778). Dan teori penaklukkan yang dikemukakan oleh Ludwig
Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward.
Pengertian Negara secara literal istilah Negara merupakan
terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat,
etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
semoga kalian nisa terbantu dengan kerja saya...
do'akan saya panjang umur dan bisa bantu anda lagi...
Amiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnn
do'akan saya panjang umur dan bisa bantu anda lagi...
Amiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnn
DAFTAR
PUSTAKA
Budiman, Arief.
2002. Teori Negara. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, Abu
Daud. 2008. Ilmu Negara. Jakarta, Bumi Aksara.
Kansil,
dan Christine Kansil. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia.jakarta; Bumi
Aksara.
1 komentar:
ya sama2...
Posting Komentar