Pages

Selasa, 18 Juni 2013

makalah teori politik




DOSEN PENGAMPU
ANDRIYUS. S. Sos. M,si.

MAKALAH TEORI POLITIK
TEORI NEGARA







Oleh :

SYUKRI PUTRA
NIM. 11-502-045

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ABDURRAB PEKANBARU
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sembahkan kepada ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “teori negara” dan tidak lupa pula solawat beriring salam penulis  hadiahkan  kepada junjungan alam yakni    nabi Muhammad  SAW sebagai pembawa syari’at Islam, keluarga dan sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan di sebabkan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis.Oleh sebab itu, penulis  mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Penulis mengharapkan  keritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan penulis makalah berikutnya.


                                                                                    Pekanbaru, 10 Oktober 2012


                                                                                                   Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
1.      Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.





2.      Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.       Memperluas kekuasaan
b.      Menyelenggarakan ketertiban hokum
c.       Mencapai kesejahteraan hukum.

3.      Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1)      Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2)      Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
.
4.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia.
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil (Fixed Executive). Menurut bentuk pemerintahan seperti ini presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Presiden tidak di pilih oleh parlemen, tetapi di pilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu presiden tidak bertanggung jawab atas parlemen sehingga presiden dan kabinetnya tidak dapat di jatuhkan oleh parlemen. Begitu juga sebaliknya. Kedua lembaga ini.
1.      Relevansi Teori negara terhadap Negara Indonesia
Berdasarkan  landasan hukum tata pemerintahan negara Indonesia, yaitu : landasan Idiil dimana dasar negara Indonesia adalah pancasila; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan landasan konstitusional, UUd 1945 adalah sebagai perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.menurut saya,hubungan teori negara dengan negara Indonesia yaitu negara indonesia menggunakan teori ketuhanan dan teori perjanjian masyarakat. Karena, di dalam teori ketuhanan ada kalimat yang menunjuk kearah :”Atas berkat rahmat Tuhan yang Mahakuasa” yang terdapat  dalam UUD 1945.

1.2  Teori Munculnya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama dalam satu kelompok. Mereka bersama-sama mempertahankan hidupnya, untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada tempat tinggal tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan  bagi kelompoknya, diperlukan seseorang atau sekelompok kecil orang yang di tugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya.
Pemimpin kelompok tersebut, diberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok diharuskan pula menaati peraturan dan perintah pemimpinnya. Hal ini menimbulkan kelompok itu pada suatu kekuasaan “kekuasaan” yang sederhana.
Secara umum, negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah memiliki kekuasaan atau hak untuk memaksa semua golongan yang berada dalam wilayahnya dalam mencapai tujuan bersama.
Munculnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori, yaitu antara lain:
a.       Teori Ketuhanan
Dalam teori ini menjelaskan, bahwa timbulnya suatu negara adalah atas kehendak tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila tuhan tidak memperkenankannya.
b.       Teori Kenyataan
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Apabila sudah terpenuhi unsure-unsur negara , maka saat itu juga negara itu menjadi suatu kenyataan.
c.       Teori perjanjian
Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena perjanjian yang di adakan oleh orang-orang yang hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan untuk kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Menurut Rousseau, perjanjian ini di sebut Contract Sosial.
d.      Teori Penaklukan 
Negara timbul karena sekelompok manusia menaklukkan daerah dari kelompok manusia lain., agar daerah tersebut tetap di kuasai maka di bentuklah suatu organisasi berupa negara. Selain itu, suatu negara dapat terjadi karena beberapa hal :
1.      Pemberontakan
2.      Peleburan
3.      Daerah yang belum ada rakyatnya, atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara lain.
4.      Pelepasan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pencetus Munculnya Teori Negara
1.      Teori Perjanjian
a.     Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
b.     John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.      Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.


2.      Teori ketuhanan
a.    Friederich Julius Stahl (1802-1861)
Menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: Berkat Rahmat Tuhan  atau By the Grace of God´.

b.      Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.

2.2  Penolakan Teori Negara
Zaman hukum alam yang menganggap bahwa negara itu ada karena perjanjian masyarakat, maka ada satu teori tentang negara yang menolak keadaan pada zaman hukum alam tersebut yaitu zaman teori kekuatan (kekuasaan) yang menganggap bahwa dalam keadaan alamiah pun sudah selalu hidup berkelompok, diantara para tokohnya ialah F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski dan Leon Duguit. Selanjutnya reaksi terhadap teori-teori seperti disebut diatas maka muncul pemikiran tentang negara melalui teori positivisme. Menurut teori ini negara identik dengan hukum karena hukum positif mudah dipelajari daripada orang hanya berpikir secara abstrak dan tidak ada ketentuannya, adapun tokohnya adalah Hans Kelsen.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Ada empat teori munculya negara, yaitu: teori ketuhanan, teori kenyataan, teori perjanjian, dan teori penaklukan. Selain itu, suatu negara juga dapat terjadi karena beberapa hal :Pemberontakan, Peleburan, Daerah yang belum ada rakyatnya, atau pemerintahannya di kuasai oleh bangsa atau negara lain, dan Pelepasan.
Dari ke teori-teori tersebut, ada beberapa para ahli yang mengemukakannya, yaitu :teori ketuhanan yang di kemukakan oleh Friederich Julius Stahl (1802-1861), teori perjanjian masyarakat dikemukakan oleh  . Thomas Hobbes (1588-1679),  John locke (1632-1704) ,dan jean Jacques Rousseau (1712-1778). Dan teori penaklukkan yang dikemukakan oleh Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward.
Pengertian Negara secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
semoga kalian nisa terbantu dengan kerja saya...
do'akan saya panjang umur dan bisa bantu anda lagi...
Amiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnn


DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Arief. 2002. Teori Negara. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, Abu Daud. 2008. Ilmu Negara. Jakarta, Bumi Aksara.
Kansil, dan Christine Kansil. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia.jakarta; Bumi Aksara.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ya sama2...

 
SYUKRI PUTRA DANUR S.IP (SPD) creditosbtemplates creditos Templates by lecca 2008 .....Top