Pages

Senin, 17 Juni 2013

MAKALAH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif.  Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan kesehatan yang terkendali dalam segi biaya dan mutu. 
Derajat kesehatan masyarakat miskin masih sangatlah rendah di Indonesia. Kondisi ini diakibatkan oleh keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh faktor kemampuan ekonomi. Seperti yang kita ketahui, biaya kesehatan yang meningkat dari waktu ke waktu menjadikan warga miskin semakin jauh dalam hal pencapaian pelayanan kesehatan.  Kendala faktor sosial ekonomi ini memerlukan campur tangan pemerintah untuk melindungi warga miskin melalui kebijakan kesehatan. Hal ini tertuang dalam Konstitusi Negara dan Undang-Undang No 40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya dijamin oleh Pemerintah.
Penjaminan pelayanan kesehatan, terutama untuk masyarakat, miskin akan memberikan sumbangan yang besar bagi terwujudnya kesehatan yang jauh lebih baik. Semakin baik status kesehatan peduduk suatu negara semakin baik pula tingkat perekonominya dengan demikian akan lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di negara tersebut.
Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan perhatian  pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu melalui Jaminan kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)  sebagai bagian dari pembangunan jaminan kesehatan secara menyeluruh. Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga berdasarkan kajian dan pengalaman bahwa akan terjadi percepatan perbaikan indikator kesehatan apabila lebih memperhatikan dan fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dr Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan 2004-2009) mengaku dengan beralihnya program Keluarga Miskin (Gakin) menjadi JAMKESMAS untuk menghemat uang Negara. Penghematan tersebut terjadi karena dana kesehatan bagi keluarga miskin dikelola langsung oleh pemerintah, tidak lagi melalui jasa asuransi. Kebijakan JAMKESMAS ini muncul dengan harapan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah juga berupaya agar program JAMKESMAS ini dapat menjangkau masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan ini sampai kepada tingkat daerah.

1.2 Permasalahan
Faktor sosial ekonomi diyakini terkait erat dengan permasalahan kualitas kesehatan. Masyarakat miskin yang memiliki derajat kesehatan yang lemah, membutuhkan pemerintah untuk menjamin dan meningkatkan kualitas kesehatan mereka. Dari sinilah muncul pertanyaan: Bagaimana praktek program JAMKESMAS sebagai bentuk kebijakan kesehatan berjalan di masyarakat?

I.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, dapat dirumuskan beberapa tujuan penelitian, yaitu:
  1. Untuk mengetahui bagaimana program JAMKESMAS dengan tujuan idealnya yaitu menyelesaikan masalah kesehatan bagi masyarakat miskin berjalan di masyarakat/ dilapangan.
  2. Untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi munculnya kasus-kasus ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program JAMKESMAS.

I.4 Manfaat Penelitian
1.   Agar pemerintah lebih memperhatikan lagi masyarakat miskin yang tidak mampu, khususnya terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin, dikarenakan kesulitan ekonomi yang mereka alami.
2.   Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan, bahwa dalam tubuh pemerintahan di Indonesia masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama dalam masalah kesehatan.







BAB II
KAJIAN TEORITIS

PROGRAM KEBIJAKAN PEMERINTAH
2.1  Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu serta peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.
          Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).                 
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JP- KMM  atau lebih dikenal dengan  program Askeskin yang kemudian pada tahun 2007 berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang.
Kini pemerintah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jamkesmas sebagai bagian dari pengembangan jaminan secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain, sistem ini merupakan suatu pilihan yang tepat untuk menata subsistem  pelayanan kesehatan yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Jamkesmas akan mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan pengunaan obat yang rasional dan meningkatkan kemampuan dan mendorong manajemen Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) lainnya untuk lebih efisien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun ini. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.

2.2  Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
  • Tujuan Umum :
    Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  • Tujuan Khusus: 
a.       Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat    pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b.      Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin 
c.       Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel





2.3  Sasaran  program  JAMKESMAS
Sasaran  program  ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa , tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran program jamkesmas ini mengalami  perluasan cakupan sasaran kepesertaan yaitu masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

2.4  Peserta JAMKESMAS
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS) yang dijadikan database nasional.
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  • Semua Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai kartu Jamkesmas
  • Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana


2.5  Cakupan Pelayanan JAMKESMAS
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan) dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap kelas III.
Dibawah ini rincian pelayanan kesehatan yang diberikan:
1.        Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
 a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya   meliputi pelayanan :
1)   Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2)   Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3)   Tindakan medis kecil
4)   Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5)   Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6)   Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7)   Pemberian obat.
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan :
1)      Akomodasi rawat inap
2)      Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)      Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4)      Tindakan medis kecil
5)      Pemberian obat
6)      Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED) Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar
c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/   Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
d.    Pelayanan gawat darurat (emergency).

2.  Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan:
 a.  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)        Rehabilitasi medik
3)        Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4)        Tindakan medis
5)        Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6)        Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran,  penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi dise- diakan BKKBN)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit

b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga)  RS, meliputi :
1)        Akomodasi rawat inap pada kelas III
2)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)        Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4)        Tindakan medis
5)        Operasi sedang, besar dan khusus 6) Pelayanan rehabilitasi medis
6)        Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10)    Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)

c.  Pelayanan gawat darurat (emergency)
d. Seluruh penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas

2.6  Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS
Pelaksanaan JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) agar  tercipta  kendali biaya dan kendali mutu pelayanan, pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) maka menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada seluruh PPK jaringan Jamkesmas
INA-DRG  merupakan pengklasifikasian setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran. INA-DRG merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.

2.7  Prosedur Pelayanan JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan Dasar bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.    Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
3.    Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
4.    PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat Lanjut bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Agar peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), harus mendapat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya.
2.    Kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran, namun  dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan
3.    Lalu dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero) peserta selanjutnya dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

2.8 Deskripsi Temuan Kasus
Badrun (39 tahun) hampir tiga hari bolak-balik Puskesmas dan RSUD di Pekanbaru. Ia menghabiskan waktu itu untuk mengurus rujukan sebagai keluarga tak mampu untuk operasi anaknya. Ceritanya, Ina—begitu anak gadisnya biasa dipanggil, menderita lever. Perutnya kian hari kian membesar. Berbagai upaya pengobatan tradisional (obat kampung) telah dilakukan. Hasilnya, kalaupun ada perubahan tak bertahan lama.
Semua orang termasuk dukun kampung menganjurkan agar anaknya dioperasi. Persoalanya, ia tergolong keluarga tak mampu. Tapi demi keselamatan si buah hatinya, ia nekad membawa anaknya ke RSU Pusat di Jakarta, Disana dokter operasi memintanya menyiapkan uang Rp 7 juta jika anaknya mau dioperasi. Uang sebesar itu sudah harus dibayarkan sebelum anaknya naik meja operasi.
Sebagai keluarga tak mampu, ia tak mungkin menyanggupi permintaan sang dokter. Meski begitu, ia masih menawar agar biaya itu dibayar setengah. Dokter yang kabarnya akan menangani operasi anaknya, tak menerima atau menolak tawaran pembayaran setengah harga operasi, tapi menyarankan supaya meminta rujukan masyarakat tak mampu dari Puskesmas.
Menyadari tak memiliki uang, menyusul kondisi perut anaknya kian membesar, ia memohon dokter supaya melakukan operasi, biayanya nanti akan bayar belakangan,. tapi permintaannya ditolak dokter. Merasa tak ada jalan negosiasi, Marwan memilih membawa pulang anaknya untuk mencari obat alternatif alias obat kampung.
“Sekarang ini kalau kita sakit dan tidak punya uang, tinggal tunggu mati. Jadi Jamkesmas bukan jaminan kesehatan masyarakat miskin, tapi jaminan kematian masyarakat miskin,”
Sesuai ketentuan umum, peserta program Jamkesmas adalah orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas, yang terdaftar dan memiliki kartu, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kuota jumlah peserta per Kabupaten/Kota ditetapkan Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2008.
Berdasarkan kuota yang ditetapkan Menkes RI, Bupati/Wali Kota menetapkan surat keputusan yang dilampiri identitas peserta Jamkesmas Kabupaten/Kota secara lengkap. Apabila jumlah peserta Jamkesmas yang ditetapkan Bupati/Wali Kota melebihi kuota, maka kelebihan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
Fahria Safin, Kasi Askeskin mengaku, sesuai data Jamkesmas tahun 2008 dari Asuransi Kesehatan (ASKES), kuota yang dipersiapkan pemerintah pusat untuk Maluku Utara sebanyak 302.436 Jamkesmas yang tersebar pada delapan Kabupaten /Kota. “Kalau ada keluhan peserta Askeskin yang tidak terdaftar di Jamkesmas maka pengelola tidak berhak mengganti karena itu kebijakan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sesuai data yang diperoleh pada RSUD tercatat, peserta Jamkesmas yang berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoeri Ternate pada tahun 2008 berjumlah 5.331 orang, terdiri dari 2.847 rawat jalan, 1.947 rawat inap dan 537 Unit Gawat Darurat (UGD). Dibandingkan rasio yang diberikan leh pemeritah pusat untuk Maluku Utara sebanyak 302.436, masih sangat jauh atau sekitar kurang lebih 0,018 persen.
Berapa anggaran pusat yang dialokasikan untuk Jamkesmas pada tahun 2008, antara Direktur RSUD dan bendahara tedapat perbedaan. Menurut dokter Idhar Sidi Umar, Direktur RSUD sekitar Rp 2 milyar lebih. Sementara Nursina Rauf, Bendahara mengaku sekitar Rp 1,3 milyar. Mana yang benar? Dinas Keshatan Provinsi Maluku Utara mengaku tidak tahu menahu soal pengelolaan keuangan terkait program Jamkesmas RSUD. Sebab Dinas Kesehatan hanya menerima laporan jumlah kunjungan pasien Jamkesmas dan obat yang digunakan.
Sejak diberlakukan Kartu Jamkesmas, maka kartu Askeskin, dinyatakan tidak berlaku. Bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar yang karena sesuatu hal tidak terdaftar dalam SK Bupati/WaliKota, tetap akan diterbitkan kartu Jamkesmas oleh PT Askes (Persero) berdasarkan keputusan Kepala Dinas Sosial, atau institusi lain yang ditunjuk pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Bayi yang baru lahir dari peserta Jamkesmas langsung menjadi peserta, sebaliknya yang meninggal langsung hilang hak kepesertaannya.


BAB IV
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Pencapaian kebijakan Jamkesmas yang dicanangkan oleh pemerintah nampaknya belum berjalan seperti yang diharapkan  dapat meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kebijakan dengan pelaksanaannya dimana masih banyak terjadi penyimpangan dalam pemberian pelayanan kesehata  yang dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi, budaya dan lingkungan. Penyyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kebijakan jamkesmas mengarah pada timbulnya dampak kebijakan yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh semua kalangan  dan menimbulkan kesenjangan sosial. Dengan kata lain kebijakan Jamkesmas tidak dapat mencapai tujuan awalnya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehehatan kepada seluruh masyarakat.

3.2  Saran
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat miskin, khususnya terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin, dikarenakan kesulitan ekonomi yang mereka alami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
















DAFTAR PUSTAKA

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan R.I








KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis sembahkan kepada ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul UPAYA PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) dan tidak lupa pula solawat beriirang salam penyusun  hadiahkan  kepada junjungan alam yakni nabi besar kita  nabi Muhammad  SAW, sebagai pembawa syariat islam.
Penyusun juga  mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing  yang telah membimbing penulis  dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberi  menfaat, bagi pembaca dan tentu juga penulis.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan di sebabkan terbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis. Oleh sebab itu, penulis mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. penulis mengharapkan  keritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan penulisan  makalah berikutnya.




Pekanbaru, 07 Juni  2012


                                                                                                    Penulis


i
 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I    PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah..................................................................................... 2
1.2 Permasalahan...................................................................................................... 2
I.3 Tujuan Penelitian................................................................................................ 2
1.4 Manfaat Penelitian............................................................................................. 2
BAB II   KAJIAN TEORITIS
PROGRAM KEBIJAKAN PEMERINTAH.......................................................... 3
2.1  Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)............................................. 3
2.2  Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS........................................................... 4
2.3  Sasaran  program  JAMKESMAS...................................................................... 5
2.4  Peserta JAMKESMAS....................................................................................... 5
2.5  Cakupan Pelayanan JAMKESMAS................................................................... 5
2.6  Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS............................... 7
2.7  Prosedur Pelayanan JAMKESMAS................................................................... 8
2.8  Deskripsi Temuan Kasus.................................................................................... 9
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 11
3.2 Saran .................................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA


ii
 
 

0 komentar:

 
SYUKRI PUTRA DANUR S.IP (SPD) creditosbtemplates creditos Templates by lecca 2008 .....Top