BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
untuk dapat hidup layak dan produktif. Kesehatan adalah hak dasar setiap individu
dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat
miskin. Untuk
itu, diperlukan
penyelenggaraan kesehatan yang terkendali dalam segi biaya dan mutu.
Derajat
kesehatan masyarakat miskin masih sangatlah rendah di Indonesia. Kondisi ini diakibatkan
oleh keterbatasan akses
terhadap pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh faktor kemampuan ekonomi. Seperti yang kita ketahui,
biaya kesehatan yang meningkat dari waktu ke waktu menjadikan warga miskin
semakin jauh dalam hal pencapaian pelayanan kesehatan. Kendala faktor sosial ekonomi ini
memerlukan campur tangan pemerintah untuk melindungi warga miskin melalui kebijakan kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Konstitusi Negara
dan Undang-Undang No 40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya dijamin
oleh Pemerintah.
Penjaminan pelayanan kesehatan, terutama untuk masyarakat,
miskin akan memberikan sumbangan yang besar bagi terwujudnya kesehatan yang
jauh lebih baik. Semakin baik status
kesehatan peduduk suatu negara semakin baik pula tingkat perekonominya dengan
demikian akan lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di negara
tersebut.
Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan
perhatian pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat miskin dan tidak mampu melalui Jaminan kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) sebagai bagian dari pembangunan
jaminan kesehatan secara menyeluruh.
Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga
berdasarkan kajian dan pengalaman bahwa akan terjadi percepatan perbaikan
indikator kesehatan apabila lebih memperhatikan dan fokus pada pelayanan
kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dr
Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan 2004-2009) mengaku dengan beralihnya
program Keluarga Miskin (Gakin) menjadi JAMKESMAS untuk menghemat uang Negara.
Penghematan tersebut terjadi karena dana kesehatan bagi keluarga miskin
dikelola langsung oleh pemerintah, tidak lagi melalui jasa asuransi. Kebijakan JAMKESMAS ini muncul dengan
harapan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas. Pemerintah juga berupaya agar program JAMKESMAS ini dapat
menjangkau masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan ini
sampai kepada tingkat daerah.
1.2 Permasalahan
Faktor sosial ekonomi diyakini terkait erat dengan
permasalahan kualitas kesehatan. Masyarakat miskin yang memiliki derajat
kesehatan yang lemah, membutuhkan pemerintah untuk menjamin dan meningkatkan
kualitas kesehatan mereka. Dari sinilah muncul pertanyaan: Bagaimana praktek program
JAMKESMAS sebagai
bentuk kebijakan kesehatan berjalan di masyarakat?
I.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
permasalahan diatas, dapat dirumuskan beberapa tujuan penelitian, yaitu:
- Untuk mengetahui bagaimana program JAMKESMAS dengan tujuan idealnya yaitu menyelesaikan masalah kesehatan bagi masyarakat miskin berjalan di masyarakat/ dilapangan.
- Untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi munculnya kasus-kasus ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program JAMKESMAS.
I.4 Manfaat Penelitian
1. Agar pemerintah
lebih memperhatikan lagi masyarakat miskin yang tidak mampu, khususnya terhadap
mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin, dikarenakan kesulitan ekonomi yang
mereka alami.
2.
Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa,
khususnya mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan, bahwa dalam tubuh pemerintahan
di Indonesia masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama dalam
masalah kesehatan.
BAB II
KAJIAN TEORITIS
PROGRAM KEBIJAKAN
PEMERINTAH
2.1
Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah bentuk belanja
bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu serta
peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Program ini
diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka
mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada
hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota
berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992
tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin
berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di
Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup
dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5
Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat
miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap
pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai
faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya
kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun
2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala
tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Miskin, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin /JP- KMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang kemudian pada tahun
2007 berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang.
Kini pemerintah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin melalui Jamkesmas sebagai bagian dari pengembangan jaminan
secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman
berbagai negara lain, sistem ini merupakan suatu pilihan yang tepat untuk
menata subsistem pelayanan kesehatan
yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Jamkesmas akan mendorong
perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan,
standarisasi tarif, penataan pengunaan obat yang rasional dan meningkatkan
kemampuan dan mendorong manajemen Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK) lainnya untuk lebih efisien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali
biaya.
Program ini diselenggarakan oleh
Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK
Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam
pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini
dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui
perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun ini. Perubahan
mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan
verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di
RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim
Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota
serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.
2.2 Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
- Tujuan
Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. - Tujuan Khusus:
a.
Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak
mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas
serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b.
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin
c.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang
transparan dan akuntabel
2.3
Sasaran program
JAMKESMAS
Sasaran program
ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa , tidak termasuk yang
sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran program jamkesmas ini mengalami perluasan cakupan sasaran kepesertaan yaitu
masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin korban bencana
pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan Negara
(Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
2.4 Peserta JAMKESMAS
Peserta yang dijamin dalam program
Jamkesmas meliputi :
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS) yang dijadikan database nasional.
- Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
- Semua Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai kartu Jamkesmas
- Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana
2.5 Cakupan Pelayanan JAMKESMAS
Setiap peserta mempunyai hak
mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan
Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan
(RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP)
diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan tingkat lanjut (RJTL
dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit
Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan)
dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap kelas III.
Dibawah ini rincian pelayanan kesehatan yang
diberikan:
1.
Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
a. Rawat
Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya meliputi
pelayanan :
1)
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2)
Laboratorium sederhana
(darah, urin, dan feses rutin)
3)
Tindakan medis kecil
4)
Pemeriksaan dan
pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5)
Pemeriksaan ibu
hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6)
Pelayanan KB dan
penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7) Pemberian obat.
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada
Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan :
1) Akomodasi rawat inap
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan
3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4) Tindakan medis kecil
5) Pemberian obat
6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED) Biaya
pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan
tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar
c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas
non-perawatan/bidan di desa/ Polindes/dirumah
pasien/praktek bidan swasta.
d.
Pelayanan gawat darurat (emergency).
2. Pelayanan
kesehatan di PPK Lanjutan:
a. Rawat
Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)
Rehabilitasi medik
3)
Penunjang diagnostik:
laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4)
Tindakan medis
5)
Pemeriksaan dan
pengobatan gigi tingkat lanjutan
6)
Pelayanan KB, termasuk
kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran, penyembuhan
efek samping & komplikasinya (kontrasepsi dise- diakan BKKBN)
7)
Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)
Pelayanan darah
9)
Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan
penyulit
b. Rawat Inap
Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS,
meliputi :
1)
Akomodasi rawat inap pada kelas III
2)
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan
penyuluhan kesehatan
3)
Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi
anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4)
Tindakan medis
5)
Operasi sedang, besar dan khusus 6) Pelayanan
rehabilitasi medis
6)
Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
7)
Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)
Pelayanan darah
9)
Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10)
Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit
(PONEK)
c. Pelayanan gawat darurat
(emergency)
d. Seluruh penderita thalasemia
dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas
2.6 Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam
JAMKESMAS
Pelaksanaan JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG
(Indonesia Diagnosis Related Groups) agar
tercipta kendali biaya dan
kendali mutu pelayanan, pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) maka menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada
seluruh PPK jaringan Jamkesmas
INA-DRG merupakan pengklasifikasian setiap tahapan
pelayanan kesehatan sejenis
kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis
dengan gejala klinis yang
sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan
kesehatan yang berhubungan
dengan mutu, pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien
berbasis kasus campuran.
INA-DRG merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau
pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya
INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih
transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat
meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.
2.7 Prosedur
Pelayanan JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan Dasar bagi
peserta, sebagai berikut:
1. Peserta yang memerlukan
pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di
Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk
peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat
ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang
belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
3.
Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan
pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK
lanjutan.
4.
PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk
kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus
dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh
pelayanan kesehatan tingkat Lanjut bagi peserta, sebagai berikut:
1. Agar
peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL),
harus mendapat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya.
2. Kartu
peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari
Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit
(PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran, namun
dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan
surat rujukan
3. Lalu
dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero)
peserta selanjutnya dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
2.8 Deskripsi Temuan Kasus
Badrun
(39 tahun) hampir tiga hari bolak-balik Puskesmas dan RSUD di Pekanbaru. Ia
menghabiskan waktu itu untuk mengurus rujukan sebagai keluarga tak mampu untuk
operasi anaknya. Ceritanya, Ina—begitu anak gadisnya biasa dipanggil, menderita
lever. Perutnya kian hari kian membesar. Berbagai upaya pengobatan tradisional
(obat kampung) telah dilakukan. Hasilnya, kalaupun ada perubahan tak bertahan
lama.
Semua
orang termasuk dukun kampung menganjurkan agar anaknya dioperasi. Persoalanya,
ia tergolong keluarga tak mampu. Tapi demi keselamatan si buah hatinya, ia
nekad membawa anaknya ke RSU Pusat di Jakarta, Disana dokter operasi memintanya
menyiapkan uang Rp 7 juta jika anaknya mau dioperasi. Uang sebesar itu sudah
harus dibayarkan sebelum anaknya naik meja operasi.
Sebagai
keluarga tak mampu, ia tak mungkin menyanggupi permintaan sang dokter. Meski
begitu, ia masih menawar agar biaya itu dibayar setengah. Dokter yang kabarnya
akan menangani operasi anaknya, tak menerima atau menolak tawaran pembayaran
setengah harga operasi, tapi menyarankan supaya meminta rujukan masyarakat tak
mampu dari Puskesmas.
Menyadari
tak memiliki uang, menyusul kondisi perut anaknya kian membesar, ia memohon
dokter supaya melakukan operasi, biayanya nanti akan bayar belakangan,. tapi
permintaannya ditolak dokter. Merasa tak ada jalan negosiasi, Marwan memilih
membawa pulang anaknya untuk mencari obat alternatif alias obat kampung.
“Sekarang
ini kalau kita sakit dan tidak punya uang, tinggal tunggu mati. Jadi Jamkesmas
bukan jaminan kesehatan masyarakat miskin, tapi jaminan kematian masyarakat
miskin,”
Sesuai
ketentuan umum, peserta program Jamkesmas adalah orang miskin dan tidak mampu
selanjutnya disebut peserta Jamkesmas, yang terdaftar dan memiliki kartu,
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kuota jumlah peserta per Kabupaten/Kota
ditetapkan Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2008.
Berdasarkan
kuota yang ditetapkan Menkes RI, Bupati/Wali Kota menetapkan surat keputusan
yang dilampiri identitas peserta Jamkesmas Kabupaten/Kota secara lengkap.
Apabila jumlah peserta Jamkesmas yang ditetapkan Bupati/Wali Kota melebihi
kuota, maka kelebihan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
setempat.
Fahria
Safin, Kasi Askeskin mengaku, sesuai data Jamkesmas tahun 2008 dari Asuransi
Kesehatan (ASKES), kuota yang dipersiapkan pemerintah pusat untuk Maluku Utara
sebanyak 302.436 Jamkesmas yang tersebar pada delapan Kabupaten /Kota. “Kalau
ada keluhan peserta Askeskin yang tidak terdaftar di Jamkesmas maka pengelola
tidak berhak mengganti karena itu kebijakan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sesuai
data yang diperoleh pada RSUD tercatat, peserta Jamkesmas yang berkunjung ke
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoeri Ternate pada tahun 2008
berjumlah 5.331 orang, terdiri dari 2.847 rawat jalan, 1.947 rawat inap dan 537
Unit Gawat Darurat (UGD). Dibandingkan rasio yang diberikan leh pemeritah pusat
untuk Maluku Utara sebanyak 302.436, masih sangat jauh atau sekitar kurang
lebih 0,018 persen.
Berapa
anggaran pusat yang dialokasikan untuk Jamkesmas pada tahun 2008, antara
Direktur RSUD dan bendahara tedapat perbedaan. Menurut dokter Idhar Sidi Umar,
Direktur RSUD sekitar Rp 2 milyar lebih. Sementara Nursina Rauf, Bendahara
mengaku sekitar Rp 1,3 milyar. Mana yang benar? Dinas Keshatan Provinsi Maluku
Utara mengaku tidak tahu menahu soal pengelolaan keuangan terkait program
Jamkesmas RSUD. Sebab Dinas Kesehatan hanya menerima laporan jumlah kunjungan
pasien Jamkesmas dan obat yang digunakan.
Sejak
diberlakukan Kartu Jamkesmas, maka kartu Askeskin, dinyatakan tidak berlaku.
Bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas seperti gelandangan,
pengemis, anak terlantar yang karena sesuatu hal tidak terdaftar dalam SK
Bupati/WaliKota, tetap akan diterbitkan kartu Jamkesmas oleh PT Askes (Persero)
berdasarkan keputusan Kepala Dinas Sosial, atau institusi lain yang ditunjuk
pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Bayi yang baru lahir dari peserta Jamkesmas
langsung menjadi peserta, sebaliknya yang meninggal langsung hilang hak
kepesertaannya.
BAB IV
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pencapaian kebijakan Jamkesmas yang dicanangkan oleh
pemerintah nampaknya belum berjalan seperti yang diharapkan dapat meningkatnya akses dan mutu pelayanan
kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian
antara kebijakan dengan pelaksanaannya dimana masih banyak terjadi penyimpangan
dalam pemberian pelayanan kesehata yang
dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi, budaya dan lingkungan. Penyyimpangan yang
terjadi dalam proses pelaksanaan kebijakan jamkesmas mengarah pada timbulnya
dampak kebijakan yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati
oleh semua kalangan dan menimbulkan
kesenjangan sosial. Dengan kata lain kebijakan Jamkesmas tidak dapat mencapai
tujuan awalnya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehehatan kepada
seluruh masyarakat.
3.2 Saran
Seharusnya pemerintah lebih
memperhatikan nasib masyarakat miskin, khususnya terhadap mutu pelayanan
kesehatan masyarakat miskin, dikarenakan kesulitan ekonomi yang mereka alami.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan R.I
http://www.epuskesmas.com/kabar-kesehatan/informasi-kesehatan/20-jamkesmas
http://www.dinkes.jogjaprov.go.id/index.php/cjamkes/read/70.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sembahkan kepada ALLAH SWT, yang
telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyusun makalah ini yang berjudul UPAYA PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) dan tidak lupa pula solawat
beriirang salam penyusun hadiahkan kepada junjungan alam yakni nabi besar
kita nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa syariat islam.
Penyusun juga
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah
ini dapat memberi menfaat, bagi pembaca
dan tentu juga penulis.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan di sebabkan terbatasan pengetahuan dan
kemampuan penulis. Oleh sebab itu, penulis mohon maaf atas segala kesalahan dan
kekurangan. penulis mengharapkan keritik
dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan penulisan makalah berikutnya.
Pekanbaru, 07 Juni
2012
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah..................................................................................... 2
1.2
Permasalahan...................................................................................................... 2
I.3 Tujuan Penelitian................................................................................................ 2
1.4 Manfaat Penelitian............................................................................................. 2
BAB II KAJIAN TEORITIS
PROGRAM KEBIJAKAN
PEMERINTAH.......................................................... 3
2.1
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)............................................. 3
2.2
Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS........................................................... 4
2.3
Sasaran
program JAMKESMAS...................................................................... 5
2.4
Peserta JAMKESMAS....................................................................................... 5
2.5
Cakupan Pelayanan JAMKESMAS................................................................... 5
2.6
Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS............................... 7
2.7
Prosedur Pelayanan JAMKESMAS................................................................... 8
2.8
Deskripsi Temuan Kasus.................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 11
3.2 Saran .................................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
|
0 komentar:
Posting Komentar